SUARAMANADO, Manado : Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pancabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mapanget, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku, pria berinisial AM (28) diamankan pada Rabu (20/4/2022), saat berada di rumahnya,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Dari hasil interogasi terungkap jika aksi pencabulan oleh terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun ini, sudah dilakukan berulang kali.
“Terduga pelaku dan korban saling bertetangga. Korban diiming-imingi akan diberikan sebuah ponsel dan setiap selesai melakukan pencabulan, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp.10 ribu kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Mapanget Manado dan diarahkan langsung ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado.
“Terduga pelaku yang bekerja swasta ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.