SUARAMANADO, Manado : Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Maesa mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Reyza T.
“Polisi mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu inisial MW (19 dan AW (23) di Madidir Unet, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipd Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wita di Tewaan, Ranowulu, diduga motifnya karena sakit hati dan dalam pengaruh miras.
“Pria inisial MW curhat kepada adiknya inisial AW, bahwa dirinya terlibat selisih paham dengan korban di telephone, dan korban sempat mengeluarkan kalimat tidak menyenangkan seperti makian,” lanjutnya.
Kemudian kedua pelaku kakak beradik dan beberapa temannya ini mencari korban, sambil membawa senjata tajam.
“Tiba di kos-kosan, kedua pelaku langsung mendekati korban dan diduga langsung menikam korban. AW menikam sebanyak dua kali ke bagian perut, sedangkan MW mencabut pisaunya dan menikam korban secara membabi buta hingga mengenai tangan korban dan terluka,” terang Ipda Iwan.
Karena sudah ramai di kos-kosan, kedua pelaku bersama teman-temannya langsung mrlarikan diri.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan teman-temannya untuk diminta keterangan dan barang bukti berupa 2 bilah sajam dan mobil jenis Sigra.
Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id