SUARAMANADO, Manado : Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang warga Kasawari berinisial RA (26). Pria berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena diduga telah melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap seorang warga Pateten Dua bernama Clive Hamber.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“RA ditangkap pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Kasawari,” ujarnya.
Pengancaman tersebut terjadi pada hari Selasa (13/6/2023) pagi, karena salah paham antara keduanya saat berkendara di jalan. Berawal saat pelaku sedang menurunkan barang dari mobil yang dikendarainya, di Pasar Winenet.
“Sementara menurunkan barang, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai korban melintas dan muatan kayu yang berada diatasnya menyenggol kendaraan pelaku. Sontak pelaku marah dan berteriak, namun korban pergi berlalu begitu saja,” lanjut Ipda Iwan.
Karena merasa sakit hati, pelaku kemudian mencari tahu kemana perginya kendaraan korban.
“Usai disenggol kendaraannya, pelaku langsung bergegas mengikuti korban. Setelah berada di Kelurahaan Kasuari pelaku yang merupakan warga setempat singgah ke rumahnya untuk mengambil sajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke Pantai Kambahu untuk mencari korban,” katanya.
Setelah berhasil menemukan korban, pelaku langsung berteriak dan mengacungkan sajam jenis parang ke arah korban.
“Karena merasa terancam, korban langsung melarikan diri dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga,” ujar Ipda Iwan.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id