SUARAMANADO, Minsel : Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus judi togel, Sabtu (03/06/2023).
Tersangka seorang lelaki berinisial ML alias Michael (56), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktek judi togel di Kelurahan Rumoong Bawah, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti uang tunai dan sejumlah barang lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 buah HP Android, lembaran kupon pasangan togel dan alat tulis. “Untuk tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambah Iptu Lesly.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penengakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana dalam hal ini perjudian.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melawan hukum serta bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” imbau Kapolres.
Sumber : tribratanewsminsel.blogspot.com