ONLINE.SUARAMANADO : KEMENKO PMK – Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024. Strategi penurunan angka stunting juga sudah ditetapkan dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting sesuai PP No 72 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah tersebut mendorong sejumlah langkah, seperti peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan terkait program penurunan angka stunting di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, didampingi oleh Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK, Jelsi Natalia Marampa, pagi ini (Selasa, 20/09/2022) memimpin rapat progres pelaksanaan program percepatan penurunan stunting tahun 2022 di Hotel Marriot, Jakarta.
Rapat ini merupakan kerjasama antara Kemenko PMK dengan BKKBN, dengan tujuan untuk memenuhi mandat PP No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, terutama terkait dengan pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan penurunan stunting, serta mandat peraturan BKKBN No12 tahun 2021 tentang RAN-PASTI 2021-2024 terkait pemantauan evaluasi dan pelaporan pasal 11, dimana ketua pelaksana ( Dalam hal ini bekerjasama dengan Kemenko PMK) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penurunan stunting di K/L.
Dalam paparanya, Deputi Agus mengatakan bahwa pemerintah saat ini terus menekankan agar setiap pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting harus dipastikan bahwa intervensi kegiatan yang dilakukan tepat sasaran keluarga berisiko stunting,sampai ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat. Harus juga dipastikan semua intervensi yang dilakukan K/L dan pemerintah daerah focus untuk pencapaian target antara yang telah tertuang dalam lampiran a dan lampiran B Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pada kesempatan yang sama Agus menyampaikan bahwa semua K/L agar semua intervensi yang dilakukan fokus pada lokus prioritas stunting . Telah ditetapkan 12 provinsi prioritas stunting tahun 2022 melalui rapat tingkat Menteri pada bulan Februari 2022 tanpa mengabaikan provinsi lainnya. Dengan fokus pada 12 provinsiprioritas stunting, maka sekitar 60 % sasaran balita stunting telah tercakup. Diharapkan juga agar intervensi kegiatan yg dilakukan K/L sampai ke.desa lokus lokus prioritas stunting yang telah ditetapkan benar benar dipastikan sampai ke masyarakat sasaran .
“ Upaya percepatan penurunan stunting ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, serta tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, atau hanya dari unsur pemerintah pusat saja tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, sehingga target menurunkan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024 dapat tercapai “ Ujar Agus Suprapto.
Adapun total anggaran pada 19 K/L yang mendukung penurunan stunting, lanjut Agus, sebanyak 34,14 T, sedangkan dari total anggaran tersebut secara spesifik di tagging stunting sebanyak 23,74 T. Untuk itu, Perencanaan penganggaran percepatan penurunan stunting tahun 2023, semua K/L segera menyesuaikan dengan lokus stunting prioritas yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jumlah ini nampak besar tetapi dalam operasional harus benar benar didetailkan, sebenarnya seberapa besar untuk keluarga resiko stunting.
“ Hasil kegiatan ini sebagai bahan untuk penyusunan draf laporan progress percepatan penurunan stunting dan akan dimintakan masukan dari K/L sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden “ Tambah Agus.
Diakhir paparan, Deputi Agus mengharapkan agar K/L segera menyampaikan laporan secara tertulis berupa data kwantitatif dan naratif untuk dikompilasi sebagai laporan kepada presiden.
Turut hadir dalam acara rapat tersebut perwakilan dari K/L diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, PDTT Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sekretariat Negara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kementerian Agama Kementerian PUPR Kementerian PPPA Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri
SUMBER : kemenkopmk.go.id