SUARAMANADO, Bangka : Redistribusi tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi secara lintas sektor, terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari hasil pelepasan kawasan hutan dirasakan oleh masyarakat Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pada Kamis (09/11/2023), Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat dengan total luas mencapai 113,8 hektare. Sertipikat yang diserahkan ini dengan peruntukan tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.
“Sertipikatnya sudah hak milik. Oleh karena itu, Bu, Pak, disimpan. Ini dari pemerintah memberikan Sertipikat Redistribusi Tanah. Mudah-mudahan Ibu/Bapak dapat memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan ekonomi,” ujar Hadi Tjahjanto sambil duduk bersama masyarakat penerima sertipikat di lahan yang ditanami sawit dan kelapa.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti kehadiran pemerintah yang menyentuh hingga pelosok negeri. “Ibu sudah bisa tersenyum, kan mendapatkan sertipikat. Itulah kehadiran pemerintah dalam redistribusi tanah, programnya adalah Reforma Agraria. Yang Ibu/Bapak dapatkan nanti sesuai dengan luas tanahnya masing-masing,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Redistribusi tanah dari hasil pelepasan kawasan hutan ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Sejak menempati tanahnya lebih dari 30 tahun lalu, masyarakat sudah menanami lahan dengan pohon kelapa dan sawit untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Demikian diungkapkan Yunila (33th), istri dari seorang nelayan di Desa Rebo yang bersyukur tanahnya telah bersertipikat. “Senang, alhamdulillah sekarang punya tanah sendiri. Kemarin takut kena gusur kalau misalkan pantainya diperbaiki lagi. Sekarang punya sertipikat jadi lega,” tuturnya.
Berkata senada, Mariana (33th) juga menduduki tanah hutan lindung ini sejak lahir tanpa adanya sertipikat. “Terima kasih Pak Menteri dan BPN yang telah membantu masyarakat kecil,” ungkapnya dengan didampingi suami, Bahruddin, seorang buruh harian yang sehari-harinya membuat perahu.
Dalam penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka. Turut hadir, perwakilan Bupati Bangka beserta Forkopimda setempat.
Sumber : atrbpn.go.id