SUARAMANADO, Jakarta : Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Krisis Asia tahun 1997-1998 memberikan dasar bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia, termasuk reformasi keuangan maupun reformasi hukum. Lalu, saat krisis global 2008-2009, bahkan ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi yang luar biasa. Salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan pidato kunci pada Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023, Senin (20/02) di Jakarta.
Wamenkeu mengungkap bahwa reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Jadi, UU P2SK ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian reformasi Indonesia, satu kesatuan cara berpikir untuk mengubah landskap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat.
“Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” terang Wamenkeu.
Dengan pola pikir seperti itu, Wamenkeu mengatakan bahwa UU P2SK didesain dan berfokus pada lima pilar yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan; mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; dan penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam me-reform sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.
“Selain itu, Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui KSSK. KSSK betul-betul digunakan sebagai mekanisme stabilitas sistem keuangan. Kita melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan ekonomi sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” lanjut Wamenkeu.
UU P2SK menjadi penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Wamenkeu meyakini bahwa sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, dan stabil harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik.
“Sektor keuangan bukan hanya sekadar sektor yang highly regulated, namun ini adalah upaya untuk menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” tukas Wamenkeu.
Sumber : kemenkeu.go.id