SUARAMANADO, Manado: Unit Reskrim Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan cabul. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 14.15 WITA, di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (20/11/2024).
Terduga pelaku berinisial MDS (35 tahun), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget. Korban, yang masih berusia 16 tahun, berinisial SS, beralamat di wilayah yang sama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Mapanget langsung bergerak cepat menuju rumah terduga di Kelurahan Kairagi Dua. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mapanget untuk proses hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.
Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatan serupa demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
Sumber: tribratanewsmanado.com