Hukum  

Tim Resmob Polsek Tikala Ringkus Dua Pelaku di Dendengan Dalam

SUARAMANADO.COM – Kedua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Tikala.

Dua pelaku yang menganiaya kedua korban bernama Christanli Mihardjo dan Ridho Usman, adalah YVP alias Leon dan JS alias Junior.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VIII/2024/SPKT/Polsek Tikala, Selasa tanggal 13 Agustus 2024.

Kapolsek Tikala, Iptu Herry Aprianto melalui Ka Tim Buser, Aiptu I Made Budiano mengungkapkan, motif para pelaku adalah sakit hati.

“Dari insiden itu, korban Ridho Usman mengalami luka tusuk di bagian Paha kanan, kepala bagian kanan, perut, dan 3 luka sayat dibagian jari kaki kiri, diatas jari telunjuk dan pergelangan Tangan kiri. Sementara korban Christanli Mihardjo mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Ka Tim yang akrab disapa Buds. Selasa (13/8/2024)

Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan 2, Kecamatan Wanea.

Tak tinggal diam, Ka Tim Buds mengatakan, sekalipun kedua pelaku sudah langkah seribu, tapi keberuntungan masih tetap di pihak Resmob Tikala.

“Lewat informasi warga, para pelaku telah berpindah tempat ke wilayah Wanea, sehingga Tim Resmob Polsek Tikala langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, alhasil tim mendapati kedua pelaku sementara duduk di rumah salah satu pelaku,” kata Ka Tim Buds.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, tim mengamankan barang bukti 1 buah Pisau penusuk, dan 1 buah sarung pisau (tanpa pisau).

Sumber : Humas Polsek Tikala | Editor : ZKL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *