Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK), apapun hasil keputusannya untuk pasangan calon, Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Prabowo – Gibran, tdk bisa mempengaruhi paslon yg sdh terdaftar di KPU secara resmi serta final memiliki hukum yg mengikat.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konsistusi (MKMK), tdk bisa menanggapi sepihak, dan mengambil keputusan. Karena di didalamnya mengandung pro dan kontra.
Seberapa banyak yg pro dan berapa banyak yg kontra, ini tdk lepas dari urusan politik, yg mana suara terbanyak.
Semuanya masalah politik, mulai dari Ulama sampai pekerja keras, ikut berpolitik untuk MKMK, tdk boleh sembarang memberi keputusan yg memihak.
Jgn sampai timbul masalah baru, karna negara kita menganut demokrasi tdk lepas dari suara terbanyak apapun alasannya Prabowo – Gibran yg terbaik.
(Vence)