SUARAMANADO, Kotamobagu: Sebanyak 250 liter minumar keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon tanpa dilengkapi dokumen yang sah diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.
Muatan didalam mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F berisi Miras jenis Cap Tikus ini terungkap saat personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Senin (17/2/2025) dini hari.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras tanpa ijin diwilayah hukum Polres Kotamobagu agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramdhan.