SUARAMANADO, Manado: Polsek Tombulu melakukan penyelidikan terkait laporan di media sosial mengenai penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penimbunan dilakukan oleh oknum berinisial JAP dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai bengkel kendaraan, Minggu (18/8/2024) malam.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit Intel Polsek Tombulu, Aiptu Frany Lumentut, bersama Kanit Reskrim Bripka Jery Kaunang, segera turun ke lokasi untuk memverifikasi informasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bengkel yang dicurigai terletak di Desa Sawangan Jaga II.
Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria berinisial JAP, yang identitasnya adalah CW, berusia 31 tahun dan bekerja sebagai swasta. Lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar adalah bengkel milik MK, seorang montir berusia 52 tahun, yang berdomisili di Desa Sawangan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, meskipun tim Polsek Tombulu telah memeriksa gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM ilegal, mereka tidak menemukan tandon atau tempat penimbunan BBM tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Tombulu Ipda Nicky Winerungan menyampaikan dimana Pihak kepolisian masih akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan adanya tindak lanjut terkait kasus ini, serta memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak merugikan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Sumber: tribratanewsmanado.com