SUARAMANADO, Manado: Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 warna biru dengan nomor polisi DB 1698 MK. Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah diparkir sejak tahun 2023 dalam kondisi rusak di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan laporan korban, SMM (56), ia mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat kehilangan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yaitu RM (33), warga Malalayang Dua, dan HM (33), warga Pakoa, Kecamatan Wanea.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025. Tim yang dipimpin Brigadir Joy Manalis mendapat informasi bahwa RM sedang berada di Terminal Malalayang. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, RM mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, HM. Polisi kemudian bergerak ke rumah HM di Kelurahan Pakoa dan berhasil menangkapnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mobil curian telah dijual ke pangkalan besi tua di Kelurahan Banjer dengan harga Rp2 juta. Saat polisi mendatangi lokasi, mobil tersebut sudah dipotong dan dijual melalui marketplace.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: tribratanewsmanado.com