SUARAMANADO, Manado: Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS alias Iki (25) yang diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin. FS ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi 2, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 18.30 WITA. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.374 butir obat keras Trihexyphenidyl dan 30 strip (300 butir) tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di lantai kamar kos pelaku. Selain itu, polisi turut menyita sebuah ponsel Oppo A92 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seorang saksi bernama FL (21), warga Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. Saat ini, FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ini serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan obat keras di masyarakat, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.
Sumber: tribratanewsmanado.com