SUARAMANADO, Jakarta : Kinerja perdagangan internasional Indonesia menjadi salah satu aspek yang terus diakselerasi Pemerintah melalui beragam upaya seperti implementasi transformasi digital. Inisiasi penggunaan teknologi digital yang terintegrasi dalam sektor perdagangan internasional tersebut saat ini telah diaktualisasi oleh Pemerintah melalui pembentukan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Integrasi ekosistem INSW tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi layanan ekspor, impor, dan logistik yang berujung kepada peningkatan daya saing nasional. Dalam upaya harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan pelaksanaan INSW, Pemerintah sebagai trade facilitator juga terus meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga.
“Sesuai dengan amanat Perpres 44 Tahun 2018, maka setidaknya 2 kali dalam setahun kita harus rapat INSW dan rapat ini antara lain untuk kebijakan strategis, keputusan strategis, dan langkah penyelesaian masalah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (27/11).
Sistem INSW yang diterapkan saat ini telah memiliki jangkauan yang luas yakni mulai dari proses bisnis sebelum kedatangan sarana pengangkut, saat kedatangan sarana pengangkut, saat proses cargo clearance, hingga saat cargo keluar dari Kawasan Pabean. Berbagai proses tersebut melibatkan beragam stakeholders baik dari entitas Pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan penguatan kerja sama.
Dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan terhadap 4 isu strategis diantaranya yakni Harmonisasi Kode Pelabuhan/Bandara. Terkait dengan isu tersebut, Kementerian Perhubungan menjadi Nasional Focal Point dan Konsolidator Kode Pelabuhan. Selanjutnya akan ditetapkan peraturan tunggal untuk Kode Pelabuhan Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang diharapkan terbit pada pertengahan Desember mendatang.
Terhadap isu Tata Kelola Data dan Informasi pada sistem INSW, masing-masing Kementerian/Lembaga terkait diharapkan dalam jangka pendek dapat membuat perjanjian atau MoU dengan Kementerian Keuangan untuk pertukaran aliran data elektronik, sehingga data yang disampaikan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kebutuhan analisis.
Pembahasan kemudian berlanjut pada isu strategis lainnya yakni terkait Service Level Agreement (SLA) dan Business Continuity Plan (BCP). Penerapan SLA menjadi salah satu komponen penting dalam pelayanan publik karena akan mempengaruhi level of trust masyarakat. Penyempurnaan aspek legal untuk penegasan SLA dan BCP serta upaya percepatan integrasi SLA akan menjadi hal yang terus didorong.
Selanjutnya, untuk menjaga kelancaran sistem INSW diperlukan narahubung yang bertanggung jawab pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Dengan mempertimbangkan proses bisnis yang juga melibatkan Kementeria/Lembaga, narahubung tersebut juga diharapkan dapat berperan dalam diskusi terkait masalah sistem, peraturan baru, harmonisasi proses bisnis, hingga potensi integrasi lanjutan. Penetapan Unit Layanan Single Window di masing-masing Kementerian/Lembaga pada akhirnya juga menjadi isu strategis yang dibahas.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kepala Badan Karantina Indonesia, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Kepala Bareskrim Polri, Kepala Departemen Strategis Bank Indonesia, Plt. Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Jenderal dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Sumber : ekon.go.id