SUARAMANADO, Manado : Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap peredaran obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL. Informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama JUN, berusia 27 tahun, tinggal di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diduga memiliki dan mengedarkan obat tersebut, Jumat (12/7/2024)
Tim langsung bergerak cepat untuk memeriksa informasi tersebut, dan pada pukul 16.00 WITA, mereka tiba di lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka berhasil mengamankan JUN beserta barang bukti yang terdiri dari 150 butir obat keras jenis THRYHEXYPENIDYL yang dipegang oleh terlapor, serta satu unit HP merek POCCO berwarna biru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini adalah Abdulrahman Din Mursid, juga dikenal dengan nama IPAP, yang memberikan keterangan penting terkait kejadian ini.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber asal obat keras tersebut. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sumber : tribratanewsmanado.com