Penangkapan Pengedar Obat Keras Jenis Yarindo di Manado: Satu Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 555 Butir Obat dan Satu HP

SUARAMANADO, Manado: Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias RAI, 36 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Yarindo. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Wawonasa LK II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Tersangka RP alias RAI, seorang wiraswasta yang belum menikah dan beragama Islam, berasal dari Kelurahan Wawonasa LK II, Kecamatan Singkil. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait obat keras di lokasi tersebut.

Bersama tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 555 butir obat keras jenis Yarindo dan sebuah handphone merk Redmi 9 A berwarna biru. Obat-obatan tersebut ditemukan di kamar mandi tempat tinggal tersangka.

Saksi dalam kasus ini adalah Abdul Arif Garda Reformasi Rais, seorang pelajar berusia 25 tahun, juga berasal dari Kelurahan Wawonasa LK II.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan cipta kondisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Manado.

Sumber: tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *