Menkes Beri 3 Arahan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

SUARAMANADO, Jakarta : Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menghadiri webinar nasional bertajuk ”Peran KTKI dalam Pembinaan Profesi Tenaga Kesehatan untuk Mendukung Transformasi Kesehatan” yang digelar di Jakarta, pada Kamis (20/7).

Dalam sambutannya, Menkes pun berpesan kepada seluruh anggota KTKI untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

”Peranan KTKI khususnya adanya UU baru menjadi amat penting untuk bisa memastikan tujuan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tercapai. Akses ini berkaitan dengan kualitas layanan,” kata Menkes.

Menkes menyebut kualitas layanan kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya merata. Mayoritas masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara di kota-kota kecil hingga Daerah Terpencil Pedalaman dan Kepulauan (DTPK) banyak akses pelayanan kesehatan masih minim.

Ketidakmerataan ini, lanjut Menkes salah satunya dipengaruhi oleh jumlah dan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih kurang. Berdasarkan data Kemenkes, saat ini terdekat 1,5 juta tenaga kesehatan dan 150 ribu tenaga medis. Meski begitu, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat luas.

”Di Puskesmas misalnya, ada Puskesmas yang tidak ada dokter gigi, adanya asistennya saja. Kemudian, Puskesmas di daerah seperti Nias dan Kalimantan itu baru 50% yang punya dokter gigi. Dokternya juga kurang. Kalau terjadi kecelakaan atau patah tulang susah, mereka sulit buat mendapatkan layanan kesehatannya. Tak jarang harus ke luar daerah yang jaraknya jauh,” terang Menkes.

Menkes menguraikan setidaknya ada 3 upaya yang bisa dilakukan oleh KTKI untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

Pertama, merapikan data tenaga kesehatan dan menyediakan platform registrasi yang lengkap dan mudah. Menkes juga menginginkan agar platform tersebut dibuat semua dah mungkin, tanpa biaya serta secara kolektif memenuhi kebutuhan data tenaga kesehatan.

Menkes secara khusus meminta agar platform tersebut menyantumkan nomor rekening tenaga kesehatan. Belajar dari COVID-19, saat itu insentif bisa dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan terhambat birokrasi.

”Progresnya pencatatannya sudah berjalan baik, data basenya juga sudah lebih baik. Sekarang disiapkan platformnya, supaya datanya terstruktur. Pendaftarannya juga gratis, tanpa biaya. Sehingga nakes kita tidak perlu mengeluarkan banyak biaya, jadi tidak membebankan mereka,” ujar Menkes.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dengan lebih sistematis, terstruktur dan rutin. Dikatakan Menkes bahwa tenaga kesehatan yang ada saat ini memiliki pengalaman dan standar kompetensi yang berbeda-beda. Karenanya, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan yang sifatnya rutin dari KTKI agar kualitas nakes meningkat.

”Sekarang pemerintah sedang menyiapkan caranya supaya bisa terus menerus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, karena mereka garda terdepan pelayanan kesehatan,” tegas Menkes.

Ketiga, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Menkes menilai tenaga kesehatan masih enggan membagikan ilmunya kepada tenaga kesehatan. Akibatnya, kualitas dan mutu tenaga kesehatan antardaerah belum merata.

Dokter spesialis Obgyn misalnya. Tidak semua puskesmas memilikinya. Untuk itu, Menkes meminta agar kompetensi Obgyn ini bisa dibagikan dan diturunkan ke bidan tanpa mengurangi keamanan dan keselamatan pasien, sehingga masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan yang dibutuhkan.

”Masalah-masalah itu mungkin tidak dialami di kota besar, tetapi di kota-kota pinggiran kan jauh, harusnya sikap yang baik dari KTKI adalah diajarin. Saya minta KTKI cari cara bagaimana bisa melayani masyarakat dengan mengatur dan menata ulang supaya kompetensi ini merata,” kata Menkes.

Sumber : kemkes.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *