Hukum  

Mengapa Penumpang Tidak Boleh Bercanda Bom di Pesawat?

SONY DSC

SUARAMANADO, Jakarta : Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan. Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.

Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.

Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal.

  • Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

Larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan. Alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius:

 

  1. Keamanan Pesawat: Pesawat merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan. Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar.

  1. Ancaman Teroris: Ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme, atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan. Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum.

  1. Kekhawatiran dan Ketakutan Penumpang: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat dapat menyebabkan ketakutan, stress dan kecemasan yang tak perlu di antara penumpang lainnya. Pesawat adalah lingkungan yang terbatas dan tegang, dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan. Tindakan dimaksud tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada penumpang lainnya.

  1. Penegakan Hukum: Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang.

 

Melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, semua pihak dapat menjaga integritas operasional penerbangan, memberikan perlindungan yang optimal bagi semua penumpang serta menjamin perjalanan udara yang aman dan lancar.

Kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial. Namun, ada satu peraturan yang harus diperhatikan dengan serius: jangan pernah bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat. Kebijakan ini bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, tetapi juga menjaga integritas operasional penerbangan yang mengedepankan profesionalisme dan ketenangan selama penerbangan.

Sumber : Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *