Lembaga Bantuan Hukum Manguni Indonesia Maju Seminar Hukum Tentang Prosedur Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia

Sulut, www.suaramanado.com Lembaga Bantuan Hukum Manguni Indonesia Maju (MIM) melaksanan seminar hukum tentang prosedur penerapan eksekusi jaminan fidusia dengan Pembicara materi dari Ketua LPK-RI Sulut Stefanus Stefi Sumampouw SH,LLB serta Polda Sulut diwakili Kombes Pol DR Rendra Kurniawan p, S.I.K, .M.H Kabidkum Polda Sulut, Kemenkumham Sulut diwakili Aswan Idrak, Komisaris MIM Nansi Parengkuan S,Th serta Bidang Hukum MIM Audy Tujuwale SH yg juga calon DPRD Tkt II dapil Paal dua Tikala partai Gerindra nomor urut 7, Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulut, di Graha Gubernur Jumat,02 Februari 2024.

Maksud tujuan seminar ini mengarah terhadap penarikan2 kendaraan dari pihak finance yg tidak sesuai prosedural yg mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 harus ada putusan pengadilan.

PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil Materi Muatan Pokok Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa cidera janji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa kekuatan eksekutorial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

(Vence)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *