SUARAMANADO, Manado : Polsek Bunaken berubah menjadi saksi dari kasus penganiayaan yang melibatkan Angel F. Latado (20), seorang perempuan yang baru saja melaporkan insiden tragis yang menimpanya. Pada Sabtu, 09 Desember 2023, sekitar pukul 11.30 Wita, di Kelurahan Pandu Lingkungan 1, Kecamatan Bunaken, Angel menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Rafli Runtuwene (26), seorang lelaki yang dikenalnya.
Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 09 Desember 2023, saat keduanya terlibat dalam adu mulut karena rencana pindah tempat kost. Emosi pun memuncak, dan Rafli tanpa ampun memukul Angel sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya, mengenai bagian kepala, punggung, dan dada korban.
Pengaduan Angel diterima oleh anggota piket SPK Polsek Bunaken, yang segera mengambil langkah-langkah tindakan. Tim polisi tidak hanya mendatangi tempat kejadian perkara, tetapi juga mengundang Rafli ke Polsek Bunaken untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses mediasi, Terlapor Rafli Runtuwene mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor Angel F. Latado. Menerima permintaan maaf tersebut, keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Sebagai bentuk penyelesaian damai, mereka membuat surat pernyataan bersama, menandatanganinya, dan menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai.
“ Tindakan cepat dan efektif Polsek Bunaken dalam menangani konflik ini menciptakan keputusan yang bijak, menghindarkan kedua belah pihak dari permasalahan hukum yang lebih besar. Mediasi ini memberikan pelajaran bahwa penyelesaian konflik dapat dicapai dengan dialog dan kesepahaman, mengedepankan perdamaian sebagai prioritas utama,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sumber : tribratanewsmanado.com