SUARAMANADO, Lampung : Telah terjadi kecelakaan lalulintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan Bus di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7.
Atas insiden yang terjadi pada Minggu (21/4) pukul 13.10 WIB tersebut, kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, namun terdapat kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan Kereta Api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi.
KAI menyampaikan, terdapat korban yang menumpangi Bus tersebut, sebanyak 4 korban jiwa dan 15 luka-luka.
Selanjutnya para korban di evakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).”
“Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” jelas EVP Of Corporate Secretary KAI – Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
“Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.”
“Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Agus.
Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.
Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Agus.
Secara hukum, lanjut dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
“Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambahnya.
Sumber : kabarbumn.com