Giat Operasi Sat Res Narkoba Polresta Manado Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Tanpa Izin di Pelabuhan Manado

SUARAMANADO, Manado : Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melakukan operasi di Kompleks Kawasan Pelabuhan Manado, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Operasi tersebut bertujuan untuk menindak penyelundupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.00 WITA.

Dijelaskan secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono dimana, dalam operasi ini, Personel Sat Res Narkoba berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial ET (49 tahun) yang berasal dari Ternate, lahir pada 12 Juli 1974, pekerjaan swasta, beragama Kristen, beralamat di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Tersangka diduga menjadi pelaku utama dalam upaya penyelundupan ini.

Lanjut Ipda Agus Haryono, Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 dus kemasan Aqua yang berisi total 2400 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus dengan ukuran 260 ml per botol, setara dengan 1440 liter. Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual di Daerah Wanci, Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Operasi ini berlangsung dengan aman dan terkendali, Barang bukti dan tersangka telah kami amankan guna proses lebih lanjut, selain itu juga tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Haryono.

Sumber : tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *