Finalisasi MoU dengan BPJS Kesehatan, Karo Hukerma: Perhatikan Pertukaran Data

SUARAMANADO, Bogor : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan finalisasi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan sebagai bentuk dukungan optimalisasi perluasan peserta dan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi pemohon pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Hantor Situmorang meminta kepada semua pelaksana teknis yang memiliki layanan publik terkait untuk dapat memeriksa poin-poin kerja sama terutama yang berhubungan dengan pertukaran data.

“Tolong didetailkan data-data apa saja yang bisa dipertukarkan dan mana yang tidak. Ini terkait keamanan data pemohon layanan publik kita,” tegas Hantor saat membuka acara finalisasi pembahasan nota kesepahaman Kementerian Hukum dan HAM dengan BPJS Kesehatan, Senin (29/08/2022)

Pertukaran dan integrasi data menjadi salah satu perhatian utama mengingat penting serta krusialnya data pemohon pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.

“Integrasi data bukan hal yang mudah. Layanan di Kementerian Hukum dan HAM memuat berbagai data pemohon yang beragam mulai dari bisnis usaha hingga pemohon yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sehingga perlu dipertimbangkan kesiapannya,” kata Hantor.

Pembahasan kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini sebagai bentuk respon terhadap Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Dimana 21 Kementerian/Lembaga yang memiliki pelayanan publik harus menyertakan kepesertaan BPJS aktif sebagai salah satu syarat permohonan layanan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri terdapat 3 (tiga) unit utama yang memiliki layanan publik terkait yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kedepannya dari hasil kerja sama ini, tiga layanan publik Kemenkumham harus menyertakan kepesertaan BPJS aktif sebagai salah satu syarat dalam mengajukan pemohonan baik untuk layanan keimigrasian, layanan administrasi hukum umum, maupun layanan keimigrasian.

“Pada dasarnya kerja sama adalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Semoga finalisasi kerja sama ini dapat memenuhi kebutuhan dari masing-masing pihak terkait sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Hantor di Hotel Aston Sentul Lake Resort.

Sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan nota kesepahaman khususnya terkait ruang lingkup dengan masing-masing unit eselon I pemangku substansi terkait bersama pihak BPJS Kesehatan yang telah dimulai dari bulan Juni 2022 lalu.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi BPJS Kesehatan, Jenni Wihartini mengapresiasi dukungan yang diberikan Kemenkumham dan berharap nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan Kemenkumham. Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi agar dapat mewujudkan pembangunan kesehatan yang merata bagi penduduk Indonesia,” ucap Jenni.

Pemerintah sendiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN pada tahun 2024.

Sumber : kemenkumham.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *