Deputi Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Minta Kemendagri Tindaklanjuti Status Kepemilikan Empat Pulau di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

SUARAMANADO, Bali : Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam yaitu melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi. Dalam hal ini, permasalahan yang terjadi antara dua provinsi yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi fokus utama karena terkait status kepemilikan empat pulau.

“Data ataupun dokumen serta nformasi-informasi yang disampaikan baik dari Provinsi Aceh maupun dari Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pembakuan Nama Rupa dari kementerian/lembaga terkait dijadikan dasar dan pertimbangan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pusat Dalam menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. saya ambil kesimpulan bahwa. Dalam rangka menjaga marwah Keputusan Menteri dalm Negeri nomor 050-145 Tahun 2022 maka saya menyimpulkan bahwa permasalhan ini menjadi permasalahan nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk masuk provinsi mana dan tentunya melakukan pengkajian-pengkajian,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Djaka Budhi Utama dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulang Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang) di Perbatasan Kab. Aceh Singkil (Provinsi Aceh) Dengan Kab. Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) di Bali, Kamis (21/7).

Djaka mengusulkan agar tim yang dibentuk nantinya dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak, dengan memperhatikan dokumen-dokumen yang ada ataupun secara faktual di lapangan, sehingga bisa dijadikan suatu bahan untuk menghasilkan keputusan.

“Nantinya kesimpulan yang didapat dari pusat akan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan yang akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kuat,” kaya Djaka.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto mengatakan, untuk memperoleh kejelasan terhadap status wilayah administrasi 4 pulau tersebut, Kemendagri bersama Tim Pusat melakukan survei ke 4 pulau dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemda Kab. Aceh Singkil, Pemda Provinsi Sumatera Utara, dan Pemda Kab. Tapanuli Tengah. Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual/validasi titik koordinat dan data okupasi. Selain itu, tim juga sudah melakukan rapat setelah survei ke 4 pulau tersebut.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” kata Sugiarto.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Syamsuddin menambahkan dalam beberapa hari ke depan Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengundang pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. “Dalam beberapa hari ke depan, semua yang hadir di sini akan kembali diundang oleh Kemendagri untuk memverifikasi. Kita sudah mendapat banyak masukan, sehingga nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam memutuskan semua persoalan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Pulau Panjang memiliki luas kurang lebih 47,8 Ha dengan jarak 24 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah dan tidak berpenduduk. Sementara, Pulau Lipan memiliki luas kurang lebih 0,38 Ha dengan jarak 1,5 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil memiliki luas 6,15 Ha dengan jarak 1,2 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang/Besar memiliki luas kurang lebih 8,6 Ha dengan jarak 1,9 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh.

Sumber : polkam.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *