SUARAMANADO JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap proses fit and proper test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dilakukan Komisi IX DPR RI pada tanggal 6-7 April 2022 berjalan lancar. Siapapun yang terpilih, harus bisa menciptakan OJK yang inklusif bagi para stakeholders dan masyarakat pada umumnya. OJK periode 2022-2027 harus lebih baiknya dari OJK periode sebelumnya.
“UU Nomor 21 Tahun 2011 telah mengamanatkan OJK untuk mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap industri jasa keuangan. Untuk mewujudkannya, perlu transformasi besar-besaran di tubuh OJK. Antara lain, OJK tidak boleh menjadi seperti menara besi yang tidak bersedia berkomunikasi dengan para stakeholders dan masyarakat. Kepemimpinannya, dari mulai jajaran Dewan Komisioner hingga ke bawah, tidak boleh feodal. Karenanya jika diperlukan, perlu adanya penyegaran pejabat dari tingkat atas hingga ke paling bawah,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (5/4/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, OJK harus bisa menjadi lembaga yang berwibawa dan cerdas, merangkul dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua stakeholders. Seperti MPR, DPR, DPD, BPK, dan para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan. Selain juga membangun komunikasi yang efektif dengan KADIN, asosiasi sektor keuangan, hingga masyarakat luas pada umumnya.
“Setelah terpilih, Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 harus bisa segera membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. Tidak hanya mengandalkan kapasitas Dewan Komisioner OJK saja, kepercayaan tersebut juga harus dibangun oleh keluarga besar OJK pada umumnya dari berbagai jajaran. Karenanya memajukan profesionalisme sumber daya manusia internal OJK yang memiliki keahlian di berbagai bidang sangat penting, karena disitulah letak kekuatan OJK dalam melayani masyarakat,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk mewujudkan OJK yang semakin profesional, harus dimulai dalam memproses karir internal di tubuh OJK yang tidak boleh berdasarkan like and dislike, kelompok, inner and outer circle, atau hal lainnya diluar basis keprofesionalan. Bahkan jika perlu, diadakan lelang jabatan agar pihak diluar OJK bisa turut berkompetisi untuk menduduki jabatan penting di OJK.
“Sehingga mereka yang menduduki jabatan, terpilih berdasarkan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi yang dimiliki. Bukan berdasarkan kedekatan ataupun faktor kesukaan dari pihak tertentu. Peningkatan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi para pegawai OJK sangat diperlukan. Mengingat tantangan industri jasa keuangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus diselesaikan OJK sangat besar. Seperti pinjaman online ilegal, investasi ilegal, robot trading ilegal, serta berbagai skema pinjaman dan investasi ilegal lainnya,” pungkas Bamsoet. (*)