SUARAMANADO, Kupang : Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., menekankan pendampingan kepada 12 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor.
“Saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala Polres dan pemerintah daerah setempat agar memberikan pendampingan kepada mereka,” ujar Kapolda NTT kepada wartawan di Kupang, Senin (12/9/22).
Hal ini disampaikan berkaitan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor yang hingga kini sudah ada 12 korban dan kemungkinan masih bertambah.
Beliau mengatakan bahwa dalam penanganan kasus itu tidak hanya tindakan hukuman saja yang diterapkan tetapi juga ada langkah-langkah lain berupa pendampingan bagi para korban.
“Jadi ada langkah pemulihan juga bagi para korban sehingga psikologinya tidak terganggu,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.
Beliau juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural. Selain itu juga dalam proses penyidikannya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap.
Beliau berharap dalam penanganannya jika terbukti bersalah maka tersangka dapat menerima hukuman yang maksimal sesuai dengan apa yang telah diperbuat.
Polres Alor menyatakan tersangka akibat perbuatannya terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Beliau juga mengatakan tersangka juga selain terancam hukuman mati, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.
Sumber : polri.go.id