BPN Minut Serahkan Sertipikat Tanah di Pulau Gangga, Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Pulau Gangga, Minahasa Utara, 29 September – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara menggelar acara penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat di Pulau Gangga pada tanggal 29 September. Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si, menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memberikan rasa aman bagi pemiliknya. “Dengan memiliki sertipikat, masyarakat Pulau Gangga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti usaha, investasi, atau warisan,” ujarnya.

Acara penyerahan sertipikat ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Pulau Gangga, yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.

(Vence)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *