Minahasa Utara, 29 September – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si., terjun langsung melakukan peninjauan lapangan terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Yandry Rory menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi riil di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Minahasa Utara ini sesuai dengan tata ruang yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Proses PKKPR ini sangat penting bagi investor karena menjadi dasar untuk memperoleh izin-izin lainnya. Dengan adanya dukungan dari Kantor Pertanahan, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Minahasa Utara.
(Vence)