SUARAMANADO, Bolmong: Kepolisian Resor Bolaang Mongondow bergerak cepat mengamankan dua warga Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Tengah, yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (Facebook) .
Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Ismo menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rentang waktu empat hari terhadap dua pelaku berbeda, yakni pria berinisial MM dan FD.
Kasus pertama terjadi, pada Sabtu (6/9/2025), ketika MM menggugah tulisan bernada penghinaan terhadap salah satu agama di akun Facebook pribadinya, unggahan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat, bahkan ribuan warga Bolaang Mongondow Raya mendesak aparat bertindak tegas.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung menjemput pelaku di rumahnya di Desa Siniyung,” kata Kasi Humas.
Beberapa hari kemudian, muncul lagi ungguhan serupa dari akun Facebook milik FD. Konten tersebut kembali menimbulkan keresahan dan dianggap melecehkan umat sehingga polisi kembali melakukan penangkapan.
“Keduanya saat ini, sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Dumoga Timur,” tambah Ismo.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id