Palembang, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, beserta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8).
Insiden tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025, ketika tim kepolisian dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, Kopda Bazarsah menembak mati ketiga anggota Polri tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim membatalkan dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan oleh Oditur Militer.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Suasana ruang sidang dipenuhi haru dan isak tangis setelah vonis dibacakan. Keluarga korban yang hadir tidak dapat menyembunyikan kesedihan dan kekecewaan. Hakim Ketua sempat memberikan waktu bagi keluarga korban untuk menenangkan diri sebelum melanjutkan persidangan.
Vonis mati ini menjadi puncak dari proses hukum yang panjang. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana. Kuasa hukum Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan adanya fakta dan bukti yang belum dipertimbangkan secara maksimal.
Kasus ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat luas. Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Tip: Untuk membuat berita lebih sempurna, tambahkan detail emosional dan reaksi dari berbagai pihak yang terlibat.