SUARAMANADO.COM – Internet ilegal terus menjamur di Sulawesi Utara. Bisnis internet itu dikenal dengan nama RT/RW Net (Rukun Tetangga Rukun Warga Network).
Sebagian besar pelaku usaha di bidang ini tidak memiliki izin resmi sebagai reseller. Bahkan mereka tidak terikat kerjasama dengan pihak Telkom maupun Perusahaan ISP (Internet Service Provider) sebagai penyedia layanan internet.
Bisnis yang cukup menjanjikan ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha “nakal” untuk menghindari pembayaran pajak, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Sisi keamanan dari jasa internet ilegal ini juga sangat berpotensi merugikan masyarakat soal keamanan data pribadi, karena para pelaku usaha kebanyakan bukan ahli IT (Teknologi Informasi) yang profesional.
Menyoroti hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, angkat bicara.
Dia menyatakan, terkait jumlah data keanggotaan perusahaan penyedia jasa internet atau ISP yang tergabung di APJII khusus wilayah Sulut hanya ada 10. “Keanggotaan APJII di wilayah Sulut terdiri dari 10 ISP lokal,” ungkap Zul sapaan akrab Sekjen APJII itu, lewat pesan singkat WhatsApp (Wa).
Ditanyakan jumlah keseluruhan reseller internet yang terdata di APJII untuk wilayah Sulut, Zul mengatakan, semuanya bukan merupakan anggota APJII. “Reseller saat ini bukan merupakan anggota APJII. Sehingga tidak terdata secara spesifik di APJII. Namun reseller terdata di OSS,” katanya.
Kemudian ditanya tentang reseller yang legal sesuai syarat dan ketentuan dari APJII seperti apa, Zul menjelaskan, perusahaan harus terdaftar secara resmi.
“Reseller resmi adalah: Mendaftar perusahaan OSS, Setelah mendapatkan NIB reseller, perusahaan tersebut bisa bekerjasama melalui sebuah PKS ke ISP resmi. Setelah kerjasama ditandatangani, maka perusahaan reseller tersebut bisa melakukan penjualan layanan yang dimiliki oleh ISP induknya,” jelas Zul.
Lebih lanjut Zul memaparkan, reseller merupakan penyedia yang legal apabila menjual sesuai ketentuan. Artinya, tidak menyalahi Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha.
Sebagaimana di paparkan Zul, kegiatan reseller dalam aturan dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
“Namun di Sulut RT/RW Net illegal juga banyak, justru RT/RW Net illegal yang menjadi public enemy. Bagi negara mereka tidak bayar pajak, dan bagi ISP beserta resellernya, mereka beroperasi yang cenderung merugikan ISP dan resellernya,” ujarnya.
Jika menemukan usaha seperti ini, Zul menyarankan masyarakat jangan mudah tergiur ditawari harga murah.
“Mungkin masyarakat merasa happy karena terkoneksi internet dengan harga murah dari illegal internet. Namun masyarakat berpotensi terdampak kehilangan data privacy atau masalah-masalah keamanan data lainnya,” terangnya.
Zul mengingatkan masyarakat pengguna lebih baik pakai internet yang benar-benar legal, dan dikelola secara profesional.
“Reseller illegal menyalahi UU Telekomunikasi, maka yang menindak adalah pemerintah dalam hal ini Komdigi dibantu oleh aparat penegak hukum (APH). Pelaporan bisa melalui Komdigi Direktorat Pengendalian,” tutupnya.