SUARAMANADO, Manado: Tim Delta Resmob Polresta Manado menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa malam (10/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah tempat laundry yang berlokasi di Jl. Bethesda, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Pelapor berinisial WK (28), warga Kecamatan Wanea, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado pada Rabu (11/06/2025). Dalam laporannya, WK mengaku telah dianiaya oleh seorang pria berinisial MRM (23), warga Kelurahan Sario, yang saat itu dalam kondisi diduga mabuk.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi ketika pelapor tengah bekerja di tempat laundry. Tanpa alasan jelas, pelaku datang dan langsung menampar korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Delta Resmob bergerak ke kediaman terlapor. Namun, saat didatangi, pelaku tidak berada di rumah. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memberikan imbauan agar pelaku menyerahkan diri.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya datang ke Mapolresta Manado dengan diantar oleh keluarganya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena unsur kesengajaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak kekerasan yang mengancam jiwa seseorang merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: tribratanewsmanado.com