Polresta Manado Amankan 208,2 Liter Miras Cap Tikus pada Operasi Pekan Keempat Mei 2025

SUARAMANADO, Manado: Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas sebagaimana atensi dari Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan Operasi Penyitaan Minuman Keras (Miras) tanpa izin pada pekan keempat bulan Mei 2025. Kegiatan ini berhasil mengamankan total 208,2 liter Miras jenis Cap Tikus, serta 29 botol dan 12 kaleng Bir Bintang dari berbagai wilayah hukum Polsek di bawah naungan Polresta Manado.

Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras, dengan hasil sebagai berikut:

Polsek Pelabuhan menjadi penyumbang terbesar dengan penyitaan sebanyak 109,5 liter Cap Tikus.

Polsek Sario menyita 36,3 liter Cap Tikus, menjadikannya penyumbang terbanyak kedua.

Polsek lainnya juga turut menyita miras dengan rincian antara 1,2 hingga 18 liter, termasuk satuan Satres Narkoba yang mengamankan 18 liter Cap Tikus.

Selain Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan menyita 29 botol dan 12 kaleng Bir Bintang.

Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara Tanda Terima dan akan diproses lebih lanjut melalui sidang Tipiring yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025 untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.

Dengan terlaksananya Operasi Miras tanpa izin ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado. Jajaran Polresta Manado terus berkomitmen untuk mendukung program Kapolda Sulut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Sumber: tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *