Polresta Manado Sita Lebih dari 2.700 Liter Miras Ilegal Sepanjang April 2025, Puluhan Kasus Masuk Sidang Tipiring

SUARAMANADO, Manado: Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran kepolisian menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin selama bulan April 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan hasil rekap, Polresta Manado berhasil mengamankan total 2.708,71 liter miras jenis Cap Tikus serta berbagai jenis miras pabrikan lainnya, di antaranya 14 botol Anggur Merah, 4 botol Kasegaran, 4 botol Bir Valentine, 4 botol Arjuna Kencana, dan 2 botol Bir Bintang.

Dua polsek dengan jumlah sitaan terbanyak yakni Polsek Malalayang dengan 516 liter Cap Tikus dan Polsek Pelabuhan dengan 719,6 liter Cap Tikus.

Seluruh barang bukti tersebut telah dibuatkan Berita Acara tanda terima untuk diproses hukum lebih lanjut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025. Pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Mapanget, telah dilaksanakan sidang Tipiring terhadap 13 kasus, dengan rincian: Satres Narkoba: 5 kasus, Polsek Pelabuhan: 2 kasus, Polsek Tikala: 2 kasus,Polsek Malalayang: 1 kasus, Polsek Wanea: 1 kasus, Polsek Wenang: 1 kasus dan Polsek Bunaken: 1 kasus.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Adapun barang bukti sebanyak 2.091 liter miras Cap Tikus dan 4 botol Anggur Merah disita oleh negara dan dimusnahkan.

Operasi miras tanpa izin yang dilakukan secara konsisten oleh Polresta Manado terbukti efektif dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum setempat. Upaya ini diharapkan terus dilanjutkan demi menjaga lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Manado.

Sumber: tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *