SUARAMANADO, Manado: Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (36), warga Kelurahan Mantehage III Tinongko, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.55 WITA di sebuah kos yang berlokasi di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Wonasa dan Tuminting, yang kerap dijual kepada sopir-sopir mikro.
Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FH di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diletakkan di atas meja, uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel Infinix HOT 12 berwarna putih.
Seorang saksi berinisial JFM (22), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Mapanget, turut dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Manado.
Sumber: tribratanewsmanado.com