SUARAMANADO, Kotamobagu: Tim Resmob kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminal. Kali ini, mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu selatan, Senin (18/11/2024).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas adanya Laporan Polisi LP/B/74/XI/2024/SEK KTG/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 17 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami luka serius akibat penikaman yang dilakukan oleh pelaku saat terjadi perselisihan.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama NK Alias Nov (18), seorang penambang yang berdomisili di Desa Dondomon Kecamatan dumoga utara. Peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang memanas hingga pelaku mengambil sebilah pisau yang ia selipkan di pinggang hingga kemudian digunakan untuk menikam korban satu kali di bagian perut dan menyebabkan luka serius.
Setelah menerima laporan Tim Resmob langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil diringkus di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berbahan besi putih dengan gagang kayu yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi Tim Resmob dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum.