SUARAMANADO, Manado: Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial KTW alias WATS (28 tahun) di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka, Pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Setelah tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap KTW alias WATS dan menemukan dua paket sabu dalam plastik bening kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, tim juga menyita satu unit ponsel OPPO Reno A 58 berwarna hijau tosca sebagai barang bukti
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut
Saksi dalam kasus ini adalah Jenry Nelwan (34 tahun), seorang tukang batu yang juga berasal dari Manado. Jenry memberikan keterangan yang membantu dalam proses penangkapan tersangka
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menyampaikan, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tersangka KTW alias WATS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
” Dengan penangkapan ini, Polresta Manado berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Manado dan sekitarnya,” tandasnya.
Sumber: tribratanewsmanado.com