SUARAMANADO, Manado : Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Perum Cassa De Viola, Blok R1 nomor 28, kelurahan Paniki Bawah, Manado. Identitas tersangka, yang hanya dikenal dengan inisial ID berusia 22 tahun dan bekerja sebagai PRT di sekitar lokasi kejadian, berhasil diungkap setelah laporan dari Lisye Gunawan, seorang warga berusia 70 tahun yang juga tinggal di Perum Cassa De Viola, Minggu (16/6/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi emas, liontin berlian, batu cincin batu akik, kalung mas putih, jam tangan, serta uang dalam bentuk dolar dan rupiah, termasuk uang pecahan sebesar 75 ribu rupiah. Sebagian dari barang bukti ini telah dijual dan digadaikan.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal untuk mendalami motif dan kronologi kejadian. Barang bukti yang telah diserahkan kepada piket Reskrim termasuk tanda terima yang sudah dibuat dengan rapi. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Sat Tahti Resta Manado untuk penitipan sementara terhadap tersangka wanita.
Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti perbuatan melanggar hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : tribratanewsmanado.com