SUARAMANADO, Manado: Polsek Tuminting menerima laporan mengejutkan dari orang tua seorang anak berusia 11 tahun, FP, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali. Kasus ini segera menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai perlindungan anak di wilayah tersebut, Senin (7/10/2024) malam.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai GN, lahir di Manado pada 2 November 1997 dan tinggal di Perum Panas Paniki Atas, Kecamatan Maumbi, Kabupaten Minut, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah penangkapan, GN dibawa ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang diperlukan untuk pemulihan.
Polsek Tuminting berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di daerah tersebut.
Sumber: tribratanewsmanado.com