SUARAMANADO.COM – Buat pemilik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat perlu tau informasi lengkap seputar pengurusan administrasi perpajakan, apalagi bagi kalian pembeli kendaraan bekas.
Untuk masyarakat yang berada di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kota Manado tidak perlu memakai calo untuk mengurus, sebab proses pengurusan semua administrasi sangatlah mudah asalkan sudah disiapkan terlebih dahulu persyaratannya.
Bagi pembeli kendaraan bekas yang ingin bayar pajak disarankan balik nama dulu, agar semua pengurusan ada kemudahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Langelo.
“Kalau membeli kendaraan baru itu ada proses namanya untuk Bea Balik Nama (BBN) kesatu tapi kalau untuk proses balik nama BBN kedua itu sudah gratis 100%,” ujar Langelo saat diwawancarai di loket Samsat Manado. Rabu (9/4/2025).
Langelo menyampaikan, kalau kendaraan yang sudah dijual atau di pindah tangankan ada aturannya wajib balik nama, biar mendapat banyak kemudahan di pelayanan Samsat. Jadi kalau atas nama sendiri sudah lebih mudah bebas 100%.
“Ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan Pelat baru karena itu administrasinya. Untuk biaya balik nama kendaraan kedua itu sudah bebas 100%,” jelasnya.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor
Prosedur balik nama kendaraan bermotor yaitu, datang ke Kantor Samsat dan lakukan pendaftaran atau registrasi di loket terlebih dahulu, kemudian melakukan cek fisik kendaraan, dan mengisi formulir balik nama.
Selanjutnya serahkan formulir balik nama ke petugas, dan ambil tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
Tunggu sesuai waktu yang ditentukan,
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama, dan ambil STNK yang baru dan plat kendaraannya.
Jika ingin balik nama kendaraan beda kota, harus melakukan proses mutasi kendaraan terlebih dahulu.
Syarat balik nama kendaraan bermotor untuk perorangan dan ke perusahaan ada perbedaan. Untuk perorangan sendiri syarat yang diperlukan meliputi:
1.Identitas diri berupa KTP asli dan fotokopi.
2.STNK asli dan fotokopi.
3.BPKB asli dan fotokopi
4.Bukti pembelian kendaraan, seperti kuitansi jual beli, akta hibah, surat warisan, atau risalah lelang.
5.Hasil cek fisik kendaraan
Sedangkan untuk syarat balik nama kendaraan bermotor ke perusahaan yaitu:
1.NPWP Perusahaan.
2.SIUP.
3.Keterangan Domisili Perusahaan.
4.Surat Kuasa / Surat Tugas Pengurus dari Perusahaan.
5.BPKB.
6.STNK.
7.Kwitansi Jual Beli.
8.Visik Kendaraan.
Jika kalian ingin balik nama kendaraan beda kota, harus melakukan proses mutasi kendaraan terlebih dahulu.