SUARAMANADO, Jakarta : Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.
Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.
“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi dalam diskusi bertajuk ‘Kepoin: Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi’, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/8).
Dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, Tomi menjelaskan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelaahan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut. Jika bukti-bukti dan informasi cukup maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara.
“Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detail informasinya,” kata Tomi.
Dalam PP No. 43 Tahun 2018, Tomi memaparkan proses administrasi dilakukan selama 30 hari kerja. Pada tahap ini, KPK akan melakukan verifikasi dan memberikan respon kepada pelapor apakah laporan tersebut diarsipkan atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substantif.
“Tapi berapa lama pengaduan ini bisa menjadi perkara itu belum ada rumusnya karena tergantung temuan yang berkembang,” ujarnya.
Tomi meminta pelapor untuk mengisi identitas sekurang-kurangnya adalah nomor telepon aktif. Hal ini untuk mengantisipasi laporan tersebut tidak fiktif atau dibuat untuk tujuan yang tidak baik, seperti pemerasan maupun modus-modus lainnya. Oleh karena itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk melaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
KPK minta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Tomi menuturkan, bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara. Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta.
Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan adalah berupa piagam.
Akan tetapi, Tomi menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Merujuk Pasal 16, dijelaskan bahwa pelapor yang berhak ialah yang masuk dalam kategori memiliki peran aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” kata Tomi.
Sumber : kpk.go.id