SUARAMANADO JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyaksikan dan mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT SK Plasma asal Korea Selatan dengan PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia untuk membuat badan usaha bersama mendirikan pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia. Ditargetkan selesai dibangun dalam dua tahun kedepan. Keberadaan pabrik tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
“PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia akan menyiapkan lahan pabrik sekaligus menyelesaikan berbagai perizinan terkait yang diperlukan. Sementara PT SK Plasma akan menyiapkan sumber daya manusia dan teknologi. Kerjasama ini sekaligus sebagai bagian dari sharing ilmu pengetahuan dan teknologi antara PT SK Plasma dengan PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia,” ujar Bamsoet usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT SK Plasma dengan PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/3/22).
Turut hadir antara lain Direktur PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia Andri Noviar, Vice President SK Plasma Kim Sun Ju, Manager SK Plasma Kim Jong Hun dan Jung Sung A, CEO Tae Chang Industrial Korea Han Jin In, CEO Tae Chang Indofarma Rusdi Rosman, serta Prof. Keri Lestari dari Universitas Padjajaran.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih bergantung kepada impor dalam memenuhi kebutuhan produk plasma tersebut.
“Melalui kerjasama PT SK Plasma dengan PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kemandirian industri plasma dalam negeri. Sehingga tidak perlu lagi bergantung kepada impor. Sekaligus memastikan agar kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia. Langkah ini perlu didukung semua pihak, baik dari Kementerian Kesehatan serta berbagai kementerian/lembaga terkait,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika. Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun. Namun, meski sudah melakukan impor derivat plasma, kebutuhan itu belum tercukupi.
“Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa membuat pasar farmasi tumbuh pesat setiap tahunnya. Sekaligus menjadikan bahan baku plasma juga berlimpah di Indonesia. Bahan baku tersedia, teknologi pengolahan darah juga tersedia, investor juga sudah siap sedia, market pasar juga terbuka lebar. Tinggal proses perizinan yang harus dilakukan secara cepat oleh Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait lainnya. Jangan sampai karena terkendala birokrasi perijinan, potensi pengembangan industri fraksionasi plasma di Indonesia menjadi terhambat. Sehingga pada akhirnya negaralah yang dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan melalui pajak,” pungkas Bamsoet. (*)