Hukum  

Kasus BPMS-GMIM Dipaksa Pidana oleh Kuasa Pelapor dan Polisi, Ratu: Menabrak Asas Ultimum Remedium

Oplus_131072

SUARAMANADO – Sebuah anomali hukum tengah tersaji dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS-GMIM), Pdt. Janny Rende (JR).

Di saat dua pihak yang bertikai Pdt. Adolf Wenas (AW) selaku korban dan Pdt. JR sudah memilih jalan damai, kasus ini justru terus “dihidupkan” oleh pihak luar.

Kuasa Hukum BPMS-GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, secara terbuka mempertanyakan motif di balik bersikerasnya Kuasa Pelapor, Notaris Maudy Manoppo, yang menolak menghentikan laporan polisi.

Fenomena ini memicu tanda tanya besar: Mengapa ketika korban sudah memaafkan, proses hukum justru terkesan dipaksakan tetap bergulir?

Menurut Dr. Alfian Ratu, perdamaian antara Pdt. AW dan Pdt. JR sebenarnya sudah bersifat final dan mengikat di lingkup internal institusi gereja.

Keseriusan korban untuk menyudahi konflik ini bahkan dibuktikan dengan langkah hukum yang konkret.

“Perdamaian antara Pdt. Adolf Wenas dan Pdt. Janny Rende sudah final. Atas dasar kesepakatan tersebut, Pdt. AW selaku pihak yang dirugikan bahkan tercatat sudah mencabut perkara ini sebanyak tiga kali,” ungkap Alfian Ratu tegas.

Langkah pencabutan ini bukan sekadar klaim sepihak. Alfian membeberkan bahwa dalam proses formal di kepolisian, poin perdamaian tersebut telah masuk secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pdt. AW. Korban secara sadar menyatakan bahwa persoalan telah selesai.

Kejanggalan Hukum: Ketika “Kuasa” Melebihi Hak Korban

Anehnya, meski Pdt. AW sudah memohon langsung kepada Kuasa Pelapor (Notaris Maudy Manoppo) untuk mencabut laporan, permohonan tersebut justru bertepuk sebelah tangan karena ditolak. Sikap janggal inilah yang dikritisi tajam oleh tim hukum BPMS-GMIM.

Alfian Ratu menilai ada ego atau motif lain yang menunggangi kasus ini, mengingat esensi hukum pidana seharusnya mengutamakan pemulihan hak korban (restorative justice).

Mengapa Kasus Ini Dinilai Janggal?

Korban Sudah Pulih: Pdt. AW selaku pihak yang dirugikan sudah merasa haknya terpenuhi lewat jalan damai.

Pengabaian Asas Ultimum Remedium: Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pidana wajib diletakkan sebagai senjata terakhir (ultimum remedium) jika musyawarah gagal. Dalam kasus ini, musyawarah justru berhasil.

Kontradiksi Kuasa Pelapor: Kuasa pelapor seharusnya bergerak demi kepentingan korban, bukan justru mengabaikan kehendak korban.

“Kami menilai ini ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang terus dipaksakan bergulir. Sangat aneh, sebab yang berperkara telah berdamai namun kuasa pelapor enggan mencabut perkara tersebut. Ada motif apa di balik berlarutnya kasus ini?” tanya pengacara kondang Sulawesi Utara tersebut.

Kini bola panas berada di tangan penyidik kepolisian. Status Pdt. JR yang masih menggantung sebagai tersangka dinilai tidak lagi memiliki urgensi hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Melalui momentum ini, Dr. Alfian Ratu mendesak kepastian hukum dari pihak kepolisian demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan.

“Usaha perdamaian dan kesepakatan antara Pdt. AW dan Pdt. JR adalah bagian penyelesaian internal yang sah. Sekarang, status Pdt. JR sebagai tersangka sudah sejauh mana? Kapan pelimpahan atau kapan perkara ini akan dihentikan secara resmi (SP3)?” pungkas Alfian menutup pertanyaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *