Hukum  

Misteri Kasus Petinggi GMIM: Status Tersangka di Polda Sulut Picu Spekulasi Publik

Oplus_131328

SUARAMANADO — Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat salah satu Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM berinisial JR, kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya.

Bukan karena adanya temuan bukti baru, melainkan akibat “bungkamnya” Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara terkait kejelasan kelanjutan perkara ini.

Sudah hampir dua bulan sejak JR ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2026, berkas perkara seolah mandek di meja penyidik.

Minimnya transparansi dari aparat penegak hukum ini dinilai sengaja membiarkan kasus “menggantung,” yang berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, khususnya bagi jutaan jemaat GMIM.

Kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm, Steiven B. Zeekeon, SH, angkat bicara dan mengkritik keras lambannya kepastian hukum dari Polda Sulut.

Menurutnya, menahan status tersangka tanpa kejelasan pelimpahan ke kejaksaan (P-21) adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang. Lambannya penanganan perkara justru merugikan pihak tersangka dalam menyiapkan pembelaan hukum secara maksimal,” tegas Zeekeon.

Sorotan publik juga tertuju pada jeda waktu yang janggal saat penetapan tersangka.

JR resmi menyandang status tersangka sejak akhir Maret, namun polisi baru mengumumkannya ke publik hampir sebulan kemudian, yakni pada 20 April 2026.

Hingga pertengahan Mei 2026, perkembangannya masih gelap gulita.

Publik kini mempertanyakan profesionalisme Polda Sulut. Mengingat GMIM adalah institusi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara, ketidakpastian hukum ini tidak hanya merugikan personal JR, tetapi juga mempertaruhkan nama baik organisasi gereja.

Desakan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan atau dihentikan jika tidak cukup bukti (SP3) kian menguat.

Proses hukum yang transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan apakah kasus ini murni penegakan hukum objektif, atau justru memiliki tendensi lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Sulut masih memilih bungkam dan belummm memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara korps baju cokelat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *