SUARAMANADO, Manado: Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan empat pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama. Para pelaku ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.05 Wita di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasi Humas Polda Sulut Iptu Agus Haryono membenarkan hal tersebut.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial JR (37), RMC (37), NS (40), dan JL (35) akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu rekan mereka,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban berinisial DTD (24). Korban melaporkan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di salah satu rumah temannya dan ikut dalam pesta miras bersama beberapa orang.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban didatangi oleh empat pelaku yang sebelumnya tidak dikenalnya. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian ditikam dengan senjata tajam di bagian atas pinggang sebelah kanan. Usai kejadian, korban melapor ke Polresta Manado.
Menerima laporan tersebut, piket Resmob segera berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polsek Tuminting untuk melakukan penyelidikan. Identitas para pelaku berhasil diketahui, hingga tim bergerak cepat memburu para terduga pelaku di wilayah Sumompo.
“Para pelaku kini telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif para pelaku serta mengumpulkan barang bukti terkait tindak kekerasan tersebut,” singkatnya.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id












