SUARAMANADO, Manado: Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat keras di Kota Manado. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MSRR alias Kelo (30) di Kelurahan Batukota, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah tersebut. MSRR yang merupakan warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diduga memiliki dan mengedarkan 250 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl. Barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku beserta sebuah handphone Realme C11 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi obat keras tersebut.
Dalam proses interogasi, MSRR mengaku mendapatkan obat keras ini dari seseorang bernama Arter Lumowa yang berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: tribratanewsmanado.com