Minahasa Utara, 18 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara hari ini, Kamis (18/9), menggelar rapat Gelar Kasus Pertanahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yanry Deby Rattu Rori, S.SiT., M.Si. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan dalam menuntaskan berbagai permasalahan dan sengketa tanah demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Gelar kasus yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting yang terlibat langsung dalam penanganan masalah pertanahan. Turut hadir mendampingi Kepala Kantor adalah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Franciscus Xaverius Suharyanto, A.md.; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syuhada Asiana Biki S.P.; serta Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfando Mario Rumampuk, S.H., M.H., beserta pelaksana lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanry Deby Rattu Rori menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar seksi dalam menganalisis setiap kasus pertanahan secara komprehensif. “Gelar kasus ini adalah forum penting bagi kita untuk meninjau secara mendalam setiap permasalahan tanah yang ada. Dengan melibatkan berbagai bidang keahlian, mulai dari survei, pendaftaran hak, hingga penanganan sengketa, kita dapat merumuskan solusi yang tepat, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa penanganan kasus pertanahan yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Minahasa Utara. “Setiap keputusan yang kita ambil harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan potensi konflik dapat diminimalisir,” tegasnya.
Para kepala seksi yang hadir secara aktif memaparkan data, fakta, dan analisis terkait kasus-kasus yang sedang ditangani. Diskusi intensif dilakukan untuk mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang strategis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan kasus pertanahan. Melalui kegiatan gelar kasus rutin ini, diharapkan setiap persoalan tanah dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Vence)