Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, KPK-BNI Gelar Bimtek Pembekalan Integritas

SUARAMANADO, Jakarta: Pelaku usaha memiliki posisi yang berpengaruh dalam membangun lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan sehat di Indonesia. Terlebih pada sektor perbankan yang harus memiliki prinsip tata kelola yang baik, untuk mencapai sistem perbankan yang sehat guna menciptakan kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam agenda bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk “Mewujudkan Budaya Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero yang terselenggara di Gedung Grha BNI 46, Jakarta, pada Rabu (14/8).

Dihadapan para jajaran Direksi BNI, Wawan pun mengungkapkan bahwa kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah karakter integritas. Sebab berbagai modus korupsi di sektor perbankan dipengaruhi karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.

“Terlebih Bank BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usaha untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” kata Wawan.

Berdasarkan business judgement rule (BJR), lanjut Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi.

Pun langkah selanjutnya KPK menekankan kepada seluruh insan BNI dan anggota direksi agar bisa menentukan batas kewenangan yang dimiliki untuk menghindari konflik kepentingan, salah satunya melalui upaya pembatasan penerapan BNR yang tak dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi maupun dari pihak lain.

“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan sebagai insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Wawan.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi KPK dalam melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada pelaku usaha, untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan. Oleh karenanya, bimtek ini menjadi penting sebagai pemantik tertanamnya nilai integritas dalam upaya menebarkan pendidikan antikorupsi.

Jika peningkatan usaha semakin baik, tegas Wawan, maka tanggung jawab pelaku usaha semakin besar termasuk melakukan upaya membebaskan diri dari keinginan melakukan praktik korupsi. Utamanya patut berusaha dan berbisnis dengan mengedepankan semangat antikorupsi, melalui koridor-koridor yang ada, termasuk arahan yang mungkin pernah KPK sampaikan sebelumnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Direktur Utama BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan sektor perbankan yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Yang tak lain bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan awareness kepada insan BNI mengenai antikorupsi.

Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerapannya, BNI telah melakukan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan unsur kepentingan pribadi maupun pihak lain.

“Implementasi tata kelola yang baik harus disinergikan dari hulu sampai ke hilir, sebab insan BNI telah dibekali visi integritas yang mengacu pada business judgement rule, sehingga tidak berujung pada pidana korupsi. Dan BNI berkomitmen untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi untuk mendorong terlaksananya etika usaha, mencegah benturan kepentingan, serta mencegah kecurangan,” kata Putrama.

Sumber: kpk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *