Minahasa Utara, 18 September – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di berbagai desa. Kali ini, giliran warga Desa Tiwoho, Kima Bajo, Talawaan Bantik, Kulu, dan Budo yang menerima sertipikat tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Minahasa Utara. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum. Ini akan memberikan rasa aman dan kepastian dalam melakukan berbagai aktivitas terkait tanah, seperti investasi, pengembangan usaha, atau bahkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa program PTSL akan terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Minahasa Utara terdaftar dan bersertipikat. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan program PTSL ini. Prosesnya mudah, cepat, dan biayanya terjangkau,” tambahnya.
Para warga penerima sertipikat rasa syukur dan gembira atas diterimanya sertipikat tanah ini. Salah seorang warga Desa mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program PTSL ini. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami karena sekarang kami memiliki bukti yang sah atas tanah yang kami miliki. Kami berharap program ini terus berlanjut agar seluruh warga dapat merasakan manfaatnya.”
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pendaftaran tanah demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
(Vence)